Selasa, 09 Juni 2009

Urgensi Ujian Ulang

Setiap orang yang mengalami kegagalan selau berkeinginan untuk mengulang sehingga kegagalan tersebut dapat ditebus dan selanjutnya menghasilkan keberhasilan.
Tetapi, di dalam memperbaiki kegagalan tersebut, maaka seseorang harus melakukan hal-hal yang sama sebagaimana saat menjalankan kegiatan. Bahkan kegiatan tersebut harus dijalankan sejak kegiatan awal.
Ketika seseorang mengalami kegagalan dalam suatu kegiatan, maka dia harus engulangi sejak kegiatan awal. Dahulu, ketika kita tidak lulus, gagal dalam mengikuti ujian akhir sekolah, maka kita harus mengikuti kegiatan belajar mulai pada semestar pertama di kelas akhir tersebut.
Tapi, untuk tahun ini ada sebuah fenomena yang sedemikian besarnya, yaitu anak tidak lulus, eh dapat begitu saja mengikuti ujian ulang...
Dan, yang memutuskan itu ternyata badan yang mengurusi standar nasional pendidikan.
Apakah ini bukan diskriminasi pelayanan pendidikan?

Tidak ada komentar: